Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, DPRD Bangka Selatan Sambangi Kemenkumham Babel
DPRD Bangka Selatan Sambangi Kemenkumham Babel.--
“Sedangkan untuk Cagar Budaya sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010,” ujar Iqbal.
BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan, Pos Jaga Pelintasan Kereta Api Segera Difungsikan
Iqbal menjelaskan, pengaturan mengenai penetapan Cagar Budaya merupakan bentuk pengamanan kebudayaan.
Sedangkan untuk pengaturan Cagar Budaya secara spesifik, dapat diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Warisan budaya bersifat kebendaan (benda, bangunan, struktur, situs, kawasan) perlu diwariskan dari generasi ke generasi.
Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.
BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang, Mentan SYL Pulang Bawa 5 Bagasi, Malam Ini Tiba di Tanah Air
“Bentuk pengamanan Cagar Budaya melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Penetapan Cagar Budaya merupakan kewenangan Bupati/ Walikota melalui Keputusan,” jelas Iqbal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra).
Sedangkan hadir dari DPRD Bangka Selatan yaitu, Sekretaris Dewan (Mulyono), Wakil Ketua Pansus (Berry Febriant), Anggota Pansus (Armadi, Mirna, Rusdiono, Iskandar, Hendri), Kepala Bagian Umum (Hamdan), Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dewan (Dedi Arawan) dan staf pendamping.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: