Sering Terjadi Kecelakaan, Pos Jaga Pelintasan Kereta Api Segera Difungsikan

Sering Terjadi Kecelakaan, Pos Jaga Pelintasan Kereta Api Segera Difungsikan

RAPAT : Asisten II H Riswandar SH MH memimpin rapat rapat lanjutan dari hasil tinjauan lapangan uji fungsi bangunan dan palang pintu perlintasan sebidang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Dampak banyaknya terjadi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api dengan kendaraan roda dua dan roda empat diperlintasan sebidang.

Akhirnya pos pelintasan Kereta Api (KA) dalam kota Muara Enim seperti di Jalan Pemuda, Jalan Perwira dan Rumah Tumbuh akan  segera difungsikan.

Hal tersebut disampaikan Asisten II H Riswandar SH MH saat memimpin rapat lanjutan dari hasil tinjauan lapangan uji fungsi bangunan dan palang pintu perlintasan sebidang.

Dalam rapat tersebut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim H Junaidi SH MSi, Kepala Stasiun Muara Enim, Perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dan pewakilan pihak manajemen PT Bukit Asam Tanjung Enim di ruang rapat Serasan III (Ruang Rapat Sekda) Pemda Muara Enim, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:14 Hari Dibuka, Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima 3.679 Pelamar

Riswandar menjelaskan, merindaklanjuti Surat Bupati Muara Enim Kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor: SS1.06/215/Dishub/2023 perihal Pengoperasian Pos Jaga dan Pintu Perlintasan Jalur Lintas Kereta Api, terhadap hasil pembangunan Pos dan Patang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di JPL 121, JPL 122A, JPL 1 dan JPL 3 berada di ruas jalan Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil tinjauan tersebut secara fungsi ke empat pos jaga dan pintu perlintasan sebidang pada JPL 121, JPL 122A, JPL Ol dan JPL 03 sudah dapat dioperasikan dengan beberapa catatan yang perfu ditindaklanjuti yakni kondisi pos jaga masih belum terdapat penerangan dan air bersih, kondisi tuas handie palang pintu perlintasan terlalu berat sehingga perlu adanya perawatan ringan (pelumasan).

Kemudian, kata dia, kedepannya perlu dipasang isyarat lampu dan isyarat suara sebagai penanda kereta api yang akan melintas.

Selain itu, pada pos jaga harus tersedia rambu /orbidden portable dan perlengkapan pos jaga sesuai dengan SK Dirjen Darat No.770/KA.401/DRJ3D/2005 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api.

BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang, Mentan SYL Pulang Bawa 5 Bagasi, Malam Ini Tiba di Tanah Air

Selanjutnya, dalam pengoperasian pos pos jaga dan pintu perlintasan dibuatkan SOP untuk pelayanan normal dan tidak normal, SDM PJL harus sudah memiliki sertifikasi penjaga pintu perlintasan sebidang dan JPL 03 belum mendapatkan rekomendasi pembangunan pos jaga dan palang pintu dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim diminta segera membuat surat permohonan rekomendasi pembangunan pos jaga dan palang pintu perlintasan kereta api terhadap JPL 03 KM 0--842 kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Dan akan dilakukan uji coba operasi pintu perlintasan sebidang secara terbatas oleh petugas pengatur lalu lintas, sambil menunggu perpanjangan sertifikasi petugas penjaga pintu perlintasan kereta api.

Disamping itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim ini menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim menyiapkan/mengusulkan sertifikasi kecakapan petugas penjaga pintu perlintasan kereta api ke Direktorat Jenderal Pereketaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: