Sebelum Pewarna Karmin, PWNU Jawa Timur Haramkan Uang Kripto
PWNI Jawa Timur tahun 2021 mengharamkan kripto --
KH Marzuki mengutarakan sikap yang diambil PWNU ini, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.
Sementara, fatwa yang dikeluarkan PWNU Jawa Timur juga mengambil dari sejumlah kitab, antara lain Nihayatul Muhtaj Juz 4 hal 395, Hasyiyah Jamal Juz 13 hal.62, Qowa’idul Fiqhiyyah Juz 1 hal 493, Tafsir Qurthubi Juz 7 hal 226, Mughni Muhtaj Juz 2 hal.373, dan Fiqhul Islami Juz 5 hal 575.
"NU berfatwa seperti itu maka dalam rangka mikir negara supaya tetap aman dan nggak dirugikan," beber KH Marzuqi Mustamar.
Diketahui, publik dibuat gamang atas pernyataan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, yang mengatakan bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang diharamkan.
KH Marzuqi Mustamar sempat menyebut, Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna Karmin yang dihukumi haram dan najis oleh PWNU Jawa Timur.
BACA JUGA:Tak Asal Fatwa, Inilah 7 Landasan Kitab LBM NU Jatim Mengharamkan Karmin
Namun, usai pernyataannya itu ramai diperbincangkan publik Tanah Air, KH Marzuqi Mustamar langsung mengklarifikasi perihal ucapan yang disampaikannya dalam sambutan acara di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu 24 September 2023 lalu.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Jumat, 29 Septembet 2023, KH Marzuqi Mustamar mengatakan, yang dimaksud haram itu bukan produk Yogurt dan Yakult nya.
Melainkan, pernyataan haram itu ditujukan pada kandungan pewarna karmin yang ada didalam makanan atau minuman itu sendiri dan bukan pada jenis produknya.
"Makanan minuman olahan apapun, warna apa pun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur. Saya pun juga tidak mengharamkannya," tegas KH Marzuqi dalam video klarifikasinya.
BACA JUGA:MUI-PWNU Kekeuh dengan Fatwa Masing-Masing Terkait Pewarna Karmin, Publik Makin Dibuat Puyeng
Menurut KH Marzuqi, jika makanan atau minuman yang tidak mengandung pewarna Karmin, maka tetap dihukumi halal.
"Ya, Termasuk Yogurt dan Yakult, jika ternyata tidak mengandung karmin maka dihukumi halal," kata KH Marzuqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: