Heboh Kontroversi Halal-Haram, Pewarna Karmin Disebut Bisa Merusak Ginjal dan Hati, Benarkah?

Heboh Kontroversi Halal-Haram, Pewarna Karmin Disebut Bisa Merusak Ginjal dan Hati, Benarkah?

Bahaya pewarna karmin untuk kesehatan tubuh.--

BACA JUGA:5 Informasi Penting yang Wajib Diketahui Tentang Pewarna Karmin, Nomor 4 Bikin Kapok Penggunanya

Cochineal adalah serangga yang aman digunakan dan tidak membahayakan. Oleh karena itu, pewarna yang diproduksi oleh Cochineal legal dan halal, artinya dapat digunakan untuk mewarnai produk konsumen. 

Para ulama Islam semuanya sepakat bahwa bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir adalah suci. Serangga Cochineal ini tidak masalah untuk digunakan. Beberapa ahli percaya bahwa mereka adalah sejenis belalang.

Namun, kurun waktu belakangan penggunaan pewarna Karmin dalam produk makanan dan minuman ternyata menuai polemik.

Salah satunya, fatwa haram yang dinyatakan oleh LBM NU Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan Cochineal haram dan tidak layak dikonsumsi umat muslim.

BACA JUGA:KH Marzuqi Mustamar, Ketua PWNU Jatim yang Beri Fatwa Haram Pewarna Karmin, Ternyata Punya Segudang Ilmu

Ketetapan fatwa haram tersebut, diperoleh dari hasil musyawarah bahtsul masail yang diselenggarkan oleh PWNU Jatim dan dengan tegas disampaikan oleh KH Marzuqi Mustamar.

"Karmin itu kutu atau seperti ulat. Biasanya hinggap ditanaman kaktus. Warnanya merah hati, merah tua," kata ketua PWNU Jawa Timur, DR KH Marzuqi Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong.

Alasan pihak PWNU mengharamkan pewarna alami karmin adalah lantaran termasuk bangkai yang mana selain ikan dan belalang dihukumi haram.

“Karena itu maitah (bangkai) selain bangkai ikan dan belalang, maka bahstul masa’il Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis,” tegasnya.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Penggunaan Pewarna Karmin untuk Produk Pangan Telah Digunakan Sejak Abad ke-15

Berbanding terbalik dengan pernyataan dari lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pewarna Karmin halal dan layak untuk dikonsumsi umat muslim.

MUI secara khusus telah melakukan pengkajian yang cukup panjang terkait masalah hewan Karmin atau dalam bahasa ilmiah cochineal.

"Dan karena itu, pada tahun 2011 MUI melakukan pembahasan secara intensif," kata Asrorun dalam video yang diunggah oleh akun @MUIpusat yang diunggah Kamis 28 September 2023.

Dalam pembahasan itu, kata Asrorun MUI mengahdirkan pandangan ahli diantaranya Doktor Purnama Hidayat seorang ahli entomologi dari IPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: