Sidang Gugatan PT HM Sampoerna Berlanjut, Termohon Beberkan Adanya Dugaan Intimidasi Selama Persidangan

Sidang Gugatan PT HM Sampoerna Berlanjut, Termohon Beberkan Adanya Dugaan Intimidasi Selama Persidangan

Sidang gugatan PT HM Sampoerna dengan agenda pembuktian perkara di ruang sidang PHI PN Palembang, Senin, 2 Oktober 2023.-Fadli-

BACA JUGA:Manager Digugat Perusahaan Sendiri Akibat Ulah 2 Karyawan, Hakim Minta PT HM Sampoerna Vs Chaidir Berdamai

Diketahui, PT HM Sampoerna Tbk, salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia gugat manager pemasaran sendiri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Gugatan itu dilayangkan, lantaran tergugat atas nama Chaidir Binawan Nasution Manager Area Retail Palembang, dianggap telah membelot dengan membela dua karyawan

Permasalahan gugatan PT HM Sampoerna Tbk terhadap tergugat Chaidir Binawan Nasution salah satu Manager Pemasaran di Palembang ini bermula saat itu tergugat jadi saksi perkara untuk dua anak buahnya di SP3 sepihak oleh pihak PT HM Sampoerna Tbk.

Dalam kesaksiannya di persidangan dibawah sumpah, Chaidir Binawan Nasution mengatakan tuduhan PT HM Sampoerna terhadap dua orang karyawannya itu tidak mendasar, tidak ada manipulasi data penjualan sebagaimana tuduhan pihak perusahaan.

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

Untuk itu, majelis hakim PHI PN Palembang saat itu dalam putusan gugatan memenangkan dua karyawan tersebut dengan amar keduanya untuk  dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya.

Lantaran, diduga tidak terima terhadap putusan itu lantas pihak PT HM Sampoerna Tbk pun melakukan upaya hukum dengan menggugat Manager Area tersebut ke PHI PN Palembang.

Dalam permohonan gugatannya, menuntut agar tergugat Chaidir Binawan Nasution bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat oleh dua karyawan saya sebelumnya.

BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

Pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya, yang mana pada sidang sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: