2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

Dhany dan Andra, dua eks karyawan PT HM Sampoerna. Foto: Fadly/sumeks.co--

2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan pemecatan sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk terhadap dua eks karyawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 24 Mei 2023.

Pada agenda sidang kali ini yakni memasuki tahap kesimpulan dari masing-masing pihak, yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk sebagai penggugat.

Dengan pihak tergugat yakni PT HM Sampoerna Tbk, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Romi Sinatra SH MH, berlangsung singkat karena hanya mengumpulkan berkas kesimpulan yang dibuat dari masing-masih pihak.

BACA JUGA:Perkara Tetap Bergulir, Karyawan HM Sampoerna Minta Dipekerjakan Lagi

"Untuk selanjutnya, kami akan bermusyawarah dalam mengambil putusan gugatan dan akan kami bacakan pada sidang Rabu pekan depan," kata hakim ketua Romi Sinatra SH MH sebelum menutup sidang.

Usai sidang, dua mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk merasa optimis bahwa gugatan yang diajukan ke PN Palembang bakal dikabulkan oleh majelis hakim.

Optimisme yang tinggi tersebut, dikatakan Dhany Prasanto menemukan adanya fakta pihak tergugat PT HM Sampoerna tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat dihadapan majelis hakim PN Palembang.

Tidak adanya bukti yang kuat itu, diantaranya pihak tergugat PT HM Sampoerna hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas tuduhan hingga menyebabkan dirinya dipecat.

BACA JUGA:PT HM Sampoerna Digugat, ini Harapan Karyawan yang Dipecat

"Faktanya dipersidangan tergugat tidak bisa menunjukkan bukti adanya  manipulasi yang kami lakukan sebagaimana tuduhan kepada kami," ungkap Dhani.

Ditambahkan Andra Desvrian, dalam gugatan ini dia bersama rekannya hanya menuntut agar pihak tergugat PT HM Sampoerna untuk mencabut surat pemecatan sepihak tersebut.

Serta, mengembalikan dirinya dan rekannya kembali bekerja di PT HM Sampoerna Tbk, sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: