Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
Sidang perkara gugatan pemecatan terhadap dua karyawan PT HM Sampoerna Tbk, ditunda hingga pekan depan. Foto: Fadly/sumeks.co--
Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Putusan belum siap, sidang perkara gugatan pemecatan terhadap dua karyawan PT HM Sampoerna Tbk, terpaksa ditunda hingga pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sebelum menunda persidangan, majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu 31 Mei 2023 mengumumkan alasan penundaan persidangan.
"Karena ada beberapa revisi putusan hingga belum siap dibacakan, maka sidang pembacaan putusan gugatan kami tunda dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan," singkat hakim ketua Romi Sinatra SH MH umumkan penundaan sidang.
Atas penundaan putusan tersebut, para penggugat bernama Dhany Prasanto dan Andra Desvrian mengaku tidak begitu kecewa dengan penundaan sidang putusan tersebut.
BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim
Justru, lanjut mantan karyawan perusahaan rokok ternama ini semakin optimis bahwa gugatan yang diajukannya terhadap perusahaan PT HM Sampoerna Tbk akan dikabulkan oleh hakim PN Palembang.
Tingginya optimisme Dhany tersebut, karena menurutnya dari mulai disidangkannya gugatan ini hingga sekarang, pihak tergugat PT HM Sampoerna dinilai tidak mampu menunjukkan bukti apapun terkait tuduhan adanya manipulasi data penjualan.
"Kami tetap optimis gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena jelas tergugat tidak bisa memberikan bukti terhadap tuduhan itu," kata Dhany.
Ditambahkan Andra Desvrian, dalam gugatan ini dia bersama rekannya hanya menuntut agar pihak tergugat PT HM Sampoerna untuk mencabut surat pemecatan sepihak tersebut.
BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager
Serta, mengembalikan dirinya dan rekannya bekerja seperti bisa di PT HM Sampoerna Tbk, sebagaimana mestinya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: