Sidang Gugatan PT HM Sampoerna Berlanjut, Termohon Beberkan Adanya Dugaan Intimidasi Selama Persidangan

Sidang Gugatan PT HM Sampoerna Berlanjut, Termohon Beberkan Adanya Dugaan Intimidasi Selama Persidangan

Sidang gugatan PT HM Sampoerna dengan agenda pembuktian perkara di ruang sidang PHI PN Palembang, Senin, 2 Oktober 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Termohon gugatan Chaidir Binawan Nasution, mengungkap adanya dugaan diintimidasi dari pihak penggugat-PT HM Sampoerna Tbk-sepanjang perkara naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang.

Hal itu, dibeberkannya saat diwawancarai usai hadir sebagai termohon gugatan dengan agenda pembuktian perkara di ruang sidang PHI PN Palembang, Senin, 2 Oktober 2023.

"Benar, selama berperkara di persidangan ini, adanya dugaan intimidasi perusahaan (PT HM Sampoerna Tbk) dari oknum terhadap saya," kata termohon gugatan Chaidir Bimawan Nasution, diwawancarai usai sidang.

Menurutnya, beberapa bukti menyangkut adannya dugaan intimidasi PT HM Sampoerna terhadap dirinya dan bakal dihadirkan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.

BACA JUGA:2 Karyawannya Menang di Pengadilan, Manager Area PT HM Sampoerna Kena Skorsing Diduga Lalai Awasi Pengawai

Disinggung bentuk diskriminasi apa saja?, dia belum mau blak-blakan membeberkannya, namun yang pasti dugaan intimidasi itu terkait tuduhan dirinya tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan kontrol oleh penggugat PT HM Sampoerna.

Bukti-bukti dugaan intimidasi itu, lanjut pria yang disapa Choi itu berupa bukti chat WhatsApp, kemudian video rekorder dan juga bukti-bukti berupa email yang dikirimkan pihak PT HM Sampoerna terhadap dirinya.

"Itu juga yang bakal saya jadikan bukti nantinya dipersidangan selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, meski pihak PT HM Sampoerna telah menyerahkan bukti tertulis kepada majelis hakim, namun dirinya optimis bukti yang diserahkan hanya bersifat administratif.

BACA JUGA:2 Anak Buah Manager Anak Perusahaan HM Sampoerna Menang Gugatan, Eh Giliran Bosnya Kena Gugat Dituding Lalai

"Yang mana, tidak ada bukti-bukti yang menguatkan tuduhan pihak PT HM Sampoerna kepada saya, hanya bukti administratif saja," tukasnya.

Pada sidang yang digelar hari ini, PT HM Sampoerna Tbk selaku pemohon gugatan melalui kuasa hukumnya menyerahkan 41 bukti tertulis kepada majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sintra SH MH.

Ketika hendak diwawancarai usai sidang, kuasa hukum PT HM Sampoerna Tbk Trifena Martina Mastra SH memilih untuk bungkam, saat ditanya mengenai 41 bukti yang diserahkan dipersidangan.

"Maaf ya mas," singkat kuasa hukum PT HM Sampoerna Tbk Martina Mastra SH sembari berlalu dari kejaran awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: