2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

2 karyawan PT HM Sampoerna Palembang bantah manipulasi data outlet penjual rokok, keduanya menang di PHI. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - 2 orang karyawan PT HM Sampoerna area Palembang bantah memanipulasi data outlet penjual rokok di wilayah kerjanya.

Keduanya menang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.

2 karyawan mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI.

Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Tapi kemudian giliran bosnya kena gugat perusahaannya sendiri karena dituding lalai dalam mengawasi 2 karyawannya itu.

2 karyawan  PT HM Sampoerna area Palembang itu menang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Manager Digugat Perusahaan Sendiri Akibat Ulah 2 Karyawan, Hakim Minta PT HM Sampoerna Vs Chaidir Berdamai

Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak kembali bekerja pada perusahaan rokok itu. 

Keduanya tak terbukti memanipulasi data perusahaan.

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Seperti diberitakan, Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS dengan tuduhannya tidak awasi 2 karyawan yang diduga memanipulasi data perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: