Jangan Khawatir! Karmin yang Terkandung di Yogurt dan Yakult Halal, Fatwa MUI Sudah Keluar 11 Tahun Lalu

Jangan Khawatir! Karmin yang Terkandung di Yogurt dan Yakult Halal, Fatwa MUI Sudah Keluar 11 Tahun Lalu

MUI telang mengeluarkan fatwa halal terhadap pewarna karmin yang ada pada yogurt sejak 11 tahun yang lalu.--

SUMEKS.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyatakan Karmin atau zat pewarna halal dikonsumsi. Bahkan, penggunaan pewarna Karmin sudah tertuang dalam fatwa MUI 11 tahun lalu. 

Sebelum mengeluarkan fatwa halal, MUI telah melakukan pengkajian dan penelitian. Disimpulkan pewarna Karmin tidak membahayakan. 

Hingga MUI mengeluarkan fatwa Nomor 33 tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal

Belakangan atau Minggu 24 September 2023, Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar pada satu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan, menyampaikan sikapnya terhadap penggunaan Karmin ini.

BACA JUGA:Apa Itu Karmin yang Terkandung di Yogurt? Bahan Bakunya Menjijikan

Ketua PWNU Jawa Timur ini mengeluarkan pernyataan, yang menyebutkan segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

BACA JUGA:Dua Lembaga Islam Berbeda Pendapat Mengenai Pewarna Karmin Pada Yogurt dan Yakult, Pemerintah Diminta Turun Ta

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.

Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.

Belakangan, Kyai Marzuqi kembali memberikan klarifikasi bahwa bukan terhadap jenis makanan atau minumannya.

Namun, menurut Kyai Marzuki lebih kepada penambahan pewarna Karmin yang terdapat dalam suatu produk makanan atau minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: