Apa Itu Karmin yang Terkandung di Yogurt? Bahan Bakunya Menjijikan

Apa Itu Karmin yang Terkandung di Yogurt? Bahan Bakunya Menjijikan

Pewarna karmin--

SUMEKS.CO - Tentu masih banyak yang belum tahu apa itu Karmin, yang  diduga terkandung pada Yogurt dan Takult merah. Karmin menjadi penyebab PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram mengkonsumsi Yogurt dan Yakult merah. 

Perlu diketahui Karmin merupakan zat pewarna yang berasal dari serangga, yaitu Cochineal. Dari serangga yang dianggap binatang menjijikkan itu menghasilkan zat pewarna alami yang menghasilkan warna merah pekat. 

Tentu saja dari serangga menghasilkan zat pewarna melakukan proses. Awalnya Cochineal direbus, kemudian larutannya dikeringkan. 

Namun, untuk mendapatkan yang berkualitas terbaik, lemak di Cochineal harus dibuang terlebih dahulu. Kemudian diekstrak menggunakan etanol. Selanjutnya dilakukan pemurnian dengan teknik endapan.

BACA JUGA:Dua Lembaga Islam Berbeda Pendapat Mengenai Pewarna Karmin Pada Yogurt dan Yakult, Pemerintah Diminta Turun Ta

Banyak yang menggunakan Karmin sebagai pewarna makanan. Tapi ada juga yang menggunakan sebagai pewarna tekstiltekstil, kosmetik dan cat. 

Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar pada satu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan, Minggu 24 September 2023 lalu, menyampaikan sikapnya terhadap penggunaan Karmin ini. 

Dilansir dari berbagai sumber, ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

BACA JUGA:Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.

Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: