LPPOM MUI Turun Tangan Soal Polemik Pewarna Karmin, Sudah Dilakukan Uji Laboratorium, Hasilnya Bikin Was-was!

LPPOM MUI Turun Tangan Soal Polemik Pewarna Karmin, Sudah Dilakukan Uji Laboratorium, Hasilnya Bikin Was-was!

--

BACA JUGA:Dua Lembaga Islam Beda Pendapat Terkait Pewarna Karmin Pada Yogurt dan Yakult, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Kehalalan produk ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian Laboratorium LPPOM MUI, dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.

"Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," tutupnya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar yang awalnya menyebut Yogurt dan Yakult haram, kini meralat ucapannya dan menyatakan bahwa yang dimaksud haram itu pewarna Karmin.

Beberapa hari belakangan publik dibuat gamang atas pernyataan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, yang mengatakan bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang diharamkan.

BACA JUGA:Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

KH Marzuqi Mustamar sempat menyebut, Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna Karmin yang dihukumi haram dan najis oleh PWNU Jawa Timur.

Namun, usai pernyataannya itu ramai diperbincangkan publik Tanah Air, KH Marzuqi Mustamar langsung mengklarifikasi perihal ucapan yang disampaikannya dalam sambutan acara di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu 24 September 2023 lalu.

Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Jumat, 29 Septembet 2023, KH Marzuqi Mustamar mengatakan, yang dimaksud haram itu bukan produk Yogurt dan Yakult nya.

Melainkan, pernyataan haram itu ditujukan pada kandungan pewarna karmin yang ada didalam makanan atau minuman itu sendiri dan bukan pada jenis produknya.

BACA JUGA:Yogurt Dan Yakult Haram Dikonsumsi, Kyai Marzuqi Sebut Mengandung Pewarna Merah Karmin, Warganet Bingung

"Makanan minuman olahan apapun, warna apa pun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur. Saya pun juga tidak mengharamkannya," tegas KH Marzuqi dalam video klarifikasinya.

Menurut KH Marzuqi,  jika makanan atau minuman yang tidak mengandung pewarna Karmin, maka tetap dihukumi halal.

"Ya, Termasuk Yogurt dan Yakult, jika ternyata tidak mengandung karmin maka dihukumi halal," kata KH Marzuqi.

Kendati demikian, KH Marzuqi kembali menegaskan, fokus pembahasan yang disampaikannya beberapa waktu lalu bukan tentang produk Yogurt ataupun Yakult.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: