LPPOM MUI Turun Tangan Soal Polemik Pewarna Karmin, Sudah Dilakukan Uji Laboratorium, Hasilnya Bikin Was-was!

LPPOM MUI Turun Tangan Soal Polemik Pewarna Karmin, Sudah Dilakukan Uji Laboratorium, Hasilnya Bikin Was-was!

--

SUMEKS.CO - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya angkat suara mengenai kisruh fatwa pewarna alami Karmin yang diduga dipakai oleh produk Yogurt dan Yakult.

Usai menjadi polemik ditengah masyarakat tentang Yogurt dan Yakult, LPPOM MUI menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produk Karmin.

Dikutip dari laman situs MUI, Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan, produk yang menggunakan zat pewarna Karmin alami telah memiliki izin edar BPOM, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis," ungkap Muti Arintawati, Minggu, 1 September 2023.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Karmin yang Terkandung di Yogurt dan Yakult Halal, Fatwa MUI Sudah Keluar 11 Tahun Lalu

Muti juga menerangkan, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal di laboratorium, untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal.

Pemeriksaan itu kata Muti, dilakukan di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Pemeriksaan juga dilakukan termasuk untuk bahan pewarna alami karmin," terang Muti.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tersebut, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

BACA JUGA:Apa Itu Karmin yang Terkandung di Yogurt? Bahan Bakunya Menjijikan

Muti menuturkan, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal.

Kendati demikian, selagi hal tersebut bisa bermanfaat dan tidak membahayakan bagi masyarakat dan orang yang mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut. 

"Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut," tutur Muti.

Sementara itu, untuk ukuran keamanan konsumsi Cochineal ini dari bahan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: