Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir
Kedua tersangka korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja, saat tiba di PN Palembang, pukul 11.20 Wib-Fadli-
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka
Dijelaskannya kembali, bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan, lanjut Vanny guna mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.
"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar," kata Vanny.
Namun, berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00.
Secara singkat, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN.
Dikatakan Vanny, dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: