Letkol Asal Muara Enim Bisa Kena Pasal Sajam Seperti ‘Brimob’ di Baturaja, Pisau Komando Dibeli di Pasar Senen
Letkol gadungan asal Muara Enim bisa kena pasal senjata tajam (sajam) seperti oknum Brimob palsu di kota Baturaja. foto: dok/sumeks.co.--
Karena itu apabila masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan, diimbaunya agar segera melaporkan kepada Babinsa untuk mengetahui kebenarannya.
“Segera berkoordinasi dengan babinsa, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Terpisah, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar SIP MIP, melalui Pasi Intel Kapten Kav I Putu Danu Dewa Bratha, membenarkan terkait adanya penangkapan TNI gadungan asal Kabupaten Muara Enim.
“Namanya Rahman Nudin, dimana ketika diperiksa mengaku warga Muara Enim,” kata Putu, Sabtu (16/9). Hanya saja karena yang menanganinya kemudian Pomdam Jaya dan Polres Kota Depok, maka pihaknya tidak tahu persis data dan kabar selanjutnya.
Namun memang benar, pelaku saat ditangkap menggunakan atribut seragam TNI-AD berpangkat letkol.
“Jangan berani-berani menyalahgunakan atribut TNI dan mengaku sebagai TNI, apalagi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” imbau Putu.
Sementara itu, Brimob gadungan kawal truk di Baturaja OKU akhirnya divonis 1 tahun, 6 bulan penjara.
Kasusnya ternyata bukan kenakan atribut polisi tanpa hak atau polisi gadungan, tapi kena pasal membawa senjata tajam (Sajam).
Dalam sidang dipimpin hakim I Made Gede Kariana itu terdakwa Risky dianggap bersalah membawa senjata tajam.
Jenis pisau yang dimodifikasi seperti gagang pistol FN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Indra Gunawan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sebab menurut JPU pembuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: