Letkol Asal Muara Enim Bisa Kena Pasal Sajam Seperti ‘Brimob’ di Baturaja, Pisau Komando Dibeli di Pasar Senen

Letkol Asal Muara Enim Bisa Kena Pasal Sajam Seperti ‘Brimob’ di Baturaja, Pisau Komando Dibeli di Pasar Senen

Letkol gadungan asal Muara Enim bisa kena pasal senjata tajam (sajam) seperti oknum Brimob palsu di kota Baturaja. foto: dok/sumeks.co.--

Karena itu apabila masyarakat melihat gerak-gerik mencurigakan, diimbaunya agar segera melaporkan kepada Babinsa untuk mengetahui kebenarannya. 

“Segera berkoordinasi dengan babinsa, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Terpisah, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar SIP MIP, melalui Pasi Intel Kapten Kav I Putu Danu Dewa Bratha, membenarkan terkait adanya penangkapan TNI gadungan asal Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Bebas Beraksi, Baju Seragam Mudah Didapat, Bisa Beli Online Bahkan Ada yang Menjual Offline 

“Namanya Rahman Nudin, dimana ketika diperiksa mengaku warga Muara Enim,” kata Putu, Sabtu (16/9). Hanya saja karena yang menanganinya kemudian Pomdam Jaya dan Polres Kota Depok, maka pihaknya tidak tahu persis data dan kabar selanjutnya.

Namun memang benar, pelaku saat ditangkap menggunakan atribut seragam TNI-AD berpangkat letkol.

“Jangan berani-berani menyalahgunakan atribut TNI dan mengaku sebagai TNI, apalagi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” imbau Putu. 

BACA JUGA:Brimob Kawal Truk di Baturaja OKU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasusnya Bukan Polisi Gadungan Tapi Sajam

Sementara itu, Brimob gadungan kawal truk di Baturaja OKU akhirnya divonis 1 tahun, 6 bulan penjara. 

Kasusnya ternyata bukan kenakan atribut polisi tanpa hak atau polisi gadungan, tapi kena pasal membawa senjata tajam (Sajam).

Dalam sidang dipimpin hakim I Made Gede Kariana itu terdakwa Risky dianggap bersalah membawa senjata tajam. 

Jenis pisau yang dimodifikasi seperti gagang pistol FN.

BACA JUGA:Nasib Anggota Brimob Gadungan di Baturaja OKU Usai Ditangkap Ancam Tembak Warga, Kena Pasal Ini Masuk Penjara 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Indra Gunawan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sebab menurut JPU pembuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: