Nasib Anggota Brimob Gadungan di Baturaja OKU Usai Ditangkap Ancam Tembak Warga, Kena Pasal Ini Masuk Penjara

Nasib Anggota Brimob Gadungan di Baturaja OKU Usai Ditangkap Ancam Tembak Warga, Kena Pasal Ini Masuk Penjara

Nasib anggota Brimob gadungan di Baturaja OKU usai ditangkap ancam tembak warga, kena pasal ini masuk penjara. foto: dok/sumeks.co. --

BATURAJA, SUMEKS.CO – Masih ingat dengan anggota Brimob gadungan di Baturaja, kabupaten OKU beberapa waktu lalu?

Usai ditangkap ancam tembak seorang warga, Risky akhirnya kena pasal membawa senjata tajam. Dia mendekam di penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Indra Gunawan mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Risky dengan hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Selebgram-TikTokers Asal Tanggerang Ditipu Pacar yang Diduga Advokat Gadungan Saat Berada di Palembang

Sidang dipimpin hakim I Made Gede Kariana, beranggotakan hakim Yessi Oktarina dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Risky, terlihat gagah mengenakan seragam Brimob Polri berwarna biru gelap.  Di pinggangnya, tergantung seperti pistol jenis FN. 

Namun ternyata setelah ditangkap  anggota Polsek Baturaja Timur dan Propam Polres OKU diketahui Riski anggota Brimob gadungan.

Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang dimodifikasi gagang pistol FN.

BACA JUGA:2 Dandim Depok-Muara Enim Angkat Bicara, Ulah Letkol Gadungan Asal Serasan Sekundang Merugikan Nama Baik TNI

“Ditahan atas kepemilikan sajam,” tegas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Jumat 17 Maret 2023.

Dikatakan, tersangka Brimob gadungan itu diamankan beberapa hari lalu.

Berawal dari laporan warga yang diancam oknum anggota Polri, saat berselisih paham dengannya. 

Saat itu warga itu sedang mengendarai sepeda motor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: