Letkol Intelijen Asal Muara Enim Kasusnya Diserahkan ke Polisi, Anggota BAIS Gadungan Ini Terancam Pasal Ini

Letkol Intelijen Asal Muara Enim Kasusnya Diserahkan ke Polisi, Anggota BAIS Gadungan Ini Terancam Pasal Ini

Letkol intelijen asal Muara Enim kasusnya diserahkan ke polisi, anggota bais gadungan ini terancam pasal ini. foto: dok/sumeks.co. --

MUARA ENIM, SUMEKS.COLetnan Kolonel (letkol) intelijen gadungan asal kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan kasusnya diserahkan ke polisi.

Anggota BAIS palsu ini terancam pasal penipuan

Dikutip dari hukumonline.com, bagi warga sipil mengenakan atribut TNI dapat dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Mengutip web tni.mil.id, akibat banyak orang yang mengenakan atribut TNI tanpa hak bahkan terjadi penyalahgunaan dan dapat mencemarkan citra TNI.

BACA JUGA:2 Dandim Depok-Muara Enim Angkat Bicara, Ulah Letkol Gadungan Asal Serasan Sekundang Merugikan Nama Baik TNI

Alhasil penertiban seragam dan atribut TNI dilakukan sesuai Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

Tiap tahun ada saja kasus TNI gadungan ditangkap di Muara Enim.

Mulai dari anggota TNI gadungan yang mengaku Intel Kopassus dan Letkol Intelijen.

BACA JUGA:Tiap Tahun Ada Saja Kasus TNI Gadungan Ditangkap di Muara Enim, Ngaku Intel Kopassus dan Letkol Intelijen

Kasus terakhir (2023) makin heboh. Pasalnya pelaku ditangkap di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Tahun 2021, tepatnya 15 Mei 2021, Amroli Santoso (22) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap ngaku intel Kopassus.

BACA JUGA:Letkol Intelijen Asal Muara Enim Sudah 2 Tahun Beraksi, Gagah Atributnya Selalu Baru, Para Korban Cepat Lapor!

Amroli ditangkap anggota Sub Denpom Persiapan Muara Enim bersama Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim, Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: