Letkol Asal Muara Enim Kena Pasal Penipuan Terancam 4 Tahun, Brimob Kawal Truk di Baturaja Divonis 1,5 Tahun
Letkol asal Muara Enim kena pasal penipuan terancam 4 tahun penjara, sedangkan brimob gadungan (foto di bawah) kawal truk di baturaja divonis 1,5 tahun. foto: dok/sumeks.co. --
SUMEKS.CO - Letnan Kolonel (Letkol) gadungan asal kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan bakal terkena pasal penipuan.
Rahman Nudin (RN) terancam hukuman 4 tahun atas kasus penipuan (378 KUHPidana).
Sementara Brimob gadungan di kabupaten Baturaja, OKI sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Risky mengawal truk dengan berpakaian layaknya anggota Polri mengancam warga dengan pistol, yang ternyata sajam dimonifikasi gagang pistol FN, 17 Maret 2023 lalu.
Risky didakwa atas kepemilikan senjata tajam. Sidang vonis berlangsung 31 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Baturaja.
Sementara itu, Polres Metro Depok sudah menetapkan Rahman Nudin sebagai tersangka.
“Kita kenakan pasal 378 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Kompol Hadi Kristanto saat rilis kasusnya, Selasa, 19 September 2023.
Ya, perjalanan TNI gadungan Rahman Nudin berakhir sudah. Hari ini, Selasa, 19 September 2023, kasusnya dirilis kepada wartawan di Polres Metro Depok.
Tampak Kasat Reskrim Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kronologi kasusnya.
Tampak di belakang Rahman Nudin membelakangi wartawan.
Baju ‘dinasnya’ tampak dibungkus plastik diatas meja sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: