Salahgunakan Atribut TNI Letkol Asal Muara Enim Kena Pasal Penipuan, Kok Brimob Kawal Truk Hanya Kena Sajam?
Salahgunakan atribut tni letkol asal muara enim kena pasal penipuan, kok brimob kawal truk hanya kena sajam?. foto: dok/sumeks.co. --
SUMEKS.CO - Salahgunakan atribut TNI Letkol gadungan asal kabupaten Muara Enim kena pasal penipuan.
Tapi kok Brimob gadungan yang kawal truk di Baturaja OKU hanya kena pasal soal senjata tajam (sajam)?
Dikutip dari hukumonline.com, bagi warga sipil mengenakan atribut TNI dapat dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasal 378
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
UU No 1/2023 Pasal 492, yang akan berlaku 2026 nanti:
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2].
Mengutip web tni.mil.id, akibat banyak orang yang mengenakan atribut TNI tanpa hak bahkan terjadi penyalahgunaan dan dapat mencemarkan citra TNI.
Alhasil penertiban seragam dan atribut TNI dilakukan sesuai Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Tiap tahun ada saja kasus TNI gadungan ditangkap di Muara Enim.
Mulai dari anggota TNI gadungan yang mengaku Intel Kopassus dan Letkol Intelijen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: