Letkol Asal Muara Enim Bisa Kena Pasal Sajam Seperti ‘Brimob’ di Baturaja, Pisau Komando Dibeli di Pasar Senen
Letkol gadungan asal Muara Enim bisa kena pasal senjata tajam (sajam) seperti oknum Brimob palsu di kota Baturaja. foto: dok/sumeks.co.--
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2].
Mengutip web tni.mil.id, akibat banyak orang yang mengenakan atribut TNI tanpa hak bahkan terjadi penyalahgunaan dan dapat mencemarkan citra TNI.
Alhasil penertiban seragam dan atribut TNI dilakukan sesuai Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Tiap tahun ada saja kasus TNI gadungan ditangkap di Muara Enim.
Mulai dari anggota TNI gadungan yang mengaku Intel Kopassus dan Letkol Intelijen.
Kasus terakhir (2023) makin heboh. Pasalnya pelaku ditangkap di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Tahun 2021, tepatnya 15 Mei 2021, Amroli Santoso (22) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap ngaku intel Kopassus.
Amroli ditangkap anggota Sub Denpom Persiapan Muara Enim bersama Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ngaku tugas di proyek pembangunan objek vital Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Tahun 2022, Amroli Santoso (22) ditangkap anggota satuan Yonif 141 AYJP Kiban setelah mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat cewek.
Pelaku mengenakan pakaian atribut layaknya anggota TNI.
Motif pelaku mengaku sebagai anggota ingin disebut gagah dan digunakan untuk mencari pacar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: