Brimob Kawal Truk di Baturaja OKU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasusnya Bukan Polisi Gadungan Tapi Sajam

Brimob Kawal Truk di Baturaja OKU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasusnya Bukan Polisi Gadungan Tapi Sajam

Brimob kawal truk di Baturaja, OKU divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kasusnya bukan polisi gadungan tapi sajam. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

BATURAJA, SUMEKS.COBrimob kawal truk di Baturaja OKU akhirnya divonis 1 tahun, 6 bulan penjara. 

Kasusnya ternyata bukan kenakan atribut polisi tanpa hak atau polisi gadungan, tapi kena pasal membawa senjata tajam (Sajam).

Dalam sidang dipimpin hakim I Made Gede Kariana itu terdakwa Risky dianggap bersalah membawa senjata tajam. 

Jenis pisau yang dimodifikasi seperti gagang pistol FN.

BACA JUGA:Nasib Anggota Brimob Gadungan di Baturaja OKU Usai Ditangkap Ancam Tembak Warga, Kena Pasal Ini Masuk Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Indra Gunawan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sebab menurut JPU pembuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Majelis hakim pengadilan negeri Baturaja akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Tiap Tahun Ada Saja Kasus TNI Gadungan Ditangkap di Muara Enim, Ngaku Intel Kopassus dan Letkol Intelijen

Risky, terlihat gagah mengenakan seragam Brimob Polri berwarna biru gelap. 

Di pinggangnya, tergantung seperti pistol jenis FN. 

Namun ternyata setelah ditangkap  anggota Polsek Baturaja Timur dan Propam Polres OKU diketahui Risky anggota Brimob gadungan.

Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang dimodifikasi gagang pistol FN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: