Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi KI di Kota Pagar Alam, Ada Apa?

Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi KI di Kota Pagar Alam, Ada Apa?

Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi KI di Kota Pagar Alam.--

BACA JUGA:Review ASUS Zenbook S13 OLED UX5304, Makin Tipis, Makin Kenceng

Dalam kesempatan terebut, Muhammad Brilian turut menyampaikan bahwa saat ini jumlah UMKM di Kota Pagaralam sebanyak 2.589 UMKM dengan berbagai usaha, diantara pangan sebanyak 1.307, sandang dan kulit sebanyak 130, 273 UMKM bergerak di bidang kimia dan bangunan, sementara sisanya bergerak dibidang kerajinan dan umum.

“Kendala terkait pendaftaran KI di kota Pagaralam yaitu perlunya dilakukan pendekatan secara intensif kepada pelaku usaha melalui sosialisasi, edukasi dan diseminasi, karena tidak mudah untuk mengajak masyarakat menyadari pentingnya pendaftaran KIK,” Jelas Brilian.

“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya UMKM, dengan bantuan dan kerjasama Kemenkumham Sumsel untuk menjadi narasumber, sebagai upaya menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat terkait manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual yang direncanakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan bulan November 2023 dan akan difasilitasi biaya pendaftaran merek kepada 10 org pendaftar pertama,” lanjutnya.

Di tempat terpisah. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan oleh Tim KI Kantor Wilayah.

BACA JUGA:Film His Only Son Diminta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dibanned, Ada Apa? Ini Fakta dan Sinopsisnya

Menurutnya, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat melihat secara langsung kondisi sebenarnya di lapangan, serta mendengar permasalahan-permasalahan yang dialami masyarakat dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut PPNS Kekayaan Intelektual, Dio Gestianda, Penyuluh Hukum Madya, Nurdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Hendra Kesuma Faisal, Penelaah Bantuan Hukum, Yogi Prasetyo.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: