Penyidikan Korupsi Proyek Pasar Cinde Mulai Mengerucut, 2 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Proyek Pasar Cinde Mulai Mengerucut, 2 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

Kejati Sumsel, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Tragedi Pasar Cinde ‘Luluh Lantak’ Tak Dianggap Cagar Budaya, Padahal Sejarah Mencatat Dibangun Tahun 1937

Dari informasi yang dihimpun, Pemprov Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

BACA JUGA:1 Tahun Penyidikan Kasus Pasar Cinde Mangkrak, Sederet Saksi ‘Antri’ Diperiksa Tapi Belum Satupun Tersangka

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.

Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tahun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

Kerugian mereka lumayan besar Rp8,4 miliar, bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: