Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Sederet nama telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam perkara kasus KONI Sumsel. Tampak dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan belum lama ini. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

"Penyidikan akan terus berlanjut, dengan agenda memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk diambil keterangan terkait materi penyidikan perkara," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sumsel Kembali Digarap Kejati Sumsel Dalami Korupsi KONI Sumsel

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: