15 Jaksa Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Panji Gumilang Usai Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Penodaan Agama

15 Jaksa Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Panji Gumilang Usai Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Penodaan Agama

15 jaksa punya waktu 14 hari teliti berkas Panji Gumilang usai pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan penodaan agama. foto: dok/sumeks.co. --

Enjang Didin mengatakan dirinya dan banyak pendukung NII Panji Gumilang sudah terlalu lama tersesat dan disesatkan.

Sebanyak 121 pengikut Panji Gumilang yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII) melakukan pencabutan baiat.

BACA JUGA:Pablo Benua Nilai Al Zaytun Diserang di Tahun Politik, Ada Pihak Manfaatkan Momen Menguasai dan Cari Panggung 

Mereka mengucapkan sumpah setia pada negara kesatuan republik Indonesua (NKRI).

Acara berlangsung di embarkasi jemaah haji Indramayu, Jawa Barat, Rabu malam, 16 Agustus 2023.

Acara disaksikan pejabat dari BNPT, pemerintah daerah kabupaten Indramayu, dan Forkopimda, dikutip dari Youtube TVOneNews.

BACA JUGA:WOW! Gurita Bisnis Ponpes Al Zaytun Indramayu Luar Biasa, Peternakan Ayam hingga Ikan Import

Enjang Didin, mantan pengikut Panji Gumilang menyesalkan apa yang telah mereka lakukan selama ini.

Enjang adalah salah satu pendidik dan perekrut anggota NII dibawah Yayasan Prabu Foundation.

“Kita sudah terlalu lama sesat dan saat ini kembali ke jalan yang benar, ini anugrah bagi kita semua,” ujarnya.

BACA JUGA:Subhanallah, Kesesatan Al Zaytun Ternyata Sudah Diungkap Ustadz Ini Dalam Buku Mulia Dengan Manhaj Salaf

Enjang Didin mengaku masuk NII di Bandung pada 1991 dan dia keluar pada tahun 2005.

“Jadi sudah 15 tahun saya di NII,” ungkapnya.

Ajaran NII ini, lanjut Enjang Didin, merusak hati dan pikiran manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: