Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset--

SUMEKS.CO,- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Abdussalam Panji Gumilang, alias Panji Gumilang dikabarkan meminta kembali sejumlah rekening yang telah disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, Panji Gumilang yang sempat bikin heboh jagad media sosial lantaran dugaan penistaan agama juga meminta sejumlah aset miliknya untuk dipulihkan kembali.

Dari kabar yang dihimpun Kamis 2 Mei 2024, sejumlah permohonan itu dituangkan Panji Gumilang dalam sidang gugatan Praperadilan terkait penetapan Panji Gumilang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui tim kuasa hukumnya, Panji Gumilang dalam hal ini sebagai pemohon gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta untuk mencabut status tersangka TPPU yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri selaku termohon.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Segini Harta 'Haram' Panji Gumilang, Modus Malingnya Bikin Pingin Marah

BACA JUGA:Tanah, Mobil Hingga Uang Haram Dipeloroti, Panji Gumilang Mulai Dimiskinkan

"Termohon harus diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, mencabut status tersangka pemohon sekaligus mengembalikan saldo rekening serta aset milik Ponpes Al Zaytun dalam keadaan semula," kata Alvin Lim kuasa hukum Panji Gumilang saat bacakan gugatan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 2 Mei 2024.

Alvin Lim, memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada tim penyidik Bareskrim Polri setelah putusan gugatan nanti dibacakan.

Masih dalam pembacaan gugatannya, penetapan status tersangka terhadap Panji dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri cacat formil. 

Ia mengeklaim, penyidikan yang dilakukan tidak sah karena belum memenuhi unsur pidana dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA:Lama Tidak Ada Kabar, Aset Miliaran Rupiah Milik Panji Gumilang Dedengkot Al Zaytun Kini Disita Polisi

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Oleh sebab itu, kata Alvin Lim penetapan terhadap tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Alvin juga menilai, ada dua kejanggalan dalam proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: