Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset--

“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” kata dia. 

Padahal, menurut Alvin, belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng

BACA JUGA:Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang

Selain itu, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga dianggap belum menggambarkan terjadinya TPPU.

Oleh karena itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.

“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” kata Alvin.

Sekedar informasi, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang dipimpinnya.

BACA JUGA:Nah Loh! Panji Gumilang Minta Maaf dan Ngaku Tobat, Warganet Beri Respon Menohok: Bukan Nyesal Tapi Terdesak!

BACA JUGA:Tak Diberi Ampun! Meski Akui Tobat dan Bersalah, Mabes Polri Pastikan Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.

Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan hingga dilakukan penyitaan aset, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.

Jauh sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, hingga menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Jeruji Besi Meluluhkan Kesombongan Panji Gumilang, Akui Salah, Sepakat 4 Point Pertobatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: