15 Jaksa Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Panji Gumilang Usai Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Penodaan Agama

15 Jaksa Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Panji Gumilang Usai Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Penodaan Agama

15 jaksa punya waktu 14 hari teliti berkas Panji Gumilang usai pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan penodaan agama. foto: dok/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Sebanyak 15 orang jaksa tengah meneliti berkas perkara dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Kasus penodaan agama menjadi satu-satunya perkara yang sudah diterima di kejaksaan untuk saat ini.

Kejaksaan selanjutnya akan terus melakukan koordinasi yang intensif dan efektif dengan penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara tersebut, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir Kasus TPPU Naik Penyidikan, Polisi Temukan 3 Dugaan Pidana Asal Kasusnya

Jaksa di Kejagung RI punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan apakah perkara Panji Gumilang itu telah lengkap atau P-21.

“Kita sudah menerima berkas tahap pertama dan jaksa punya waktu 14 hari berdasarkan KUHAP untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi yang sifatnya instensif dan efektif dengan harapan proses perkara ini bisa dipercepat.

BACA JUGA:121 Pendukung Panji Gumilang Insyaf, Kapok Ikut Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang, Ikrar Sumpah Setia Ibu Pertiwi

“Jika dalam waktu 14 hari ini perkara ini memang betul-betul cukup bukti maka perkaranya akan kita nyatakan lengkap atau P-21,” tegas Ketut lagi.

Maka selanjutnya, penyidik Bareskrim akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA:Ratusan Pendukung Panji Gumilang Cabut Baiat dan Ikrar Setia pada NKRI, Enjang Didin: Terlalu Lama Kita Sesat

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali bakal terjerat pasal baru yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidik polisi sudah menemukan ada tiga tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU itu.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menjelaskan, dalam perkara TPPU ini penyidik Polri sudang memeriksa saksi ahli, dibidang TPPU, pidana dan yayasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: