Bukan Kaleng-kaleng, Segini Harta 'Haram' Panji Gumilang, Modus Malingnya Bikin Pingin Marah

Bukan Kaleng-kaleng, Segini Harta 'Haram' Panji Gumilang, Modus Malingnya Bikin Pingin Marah

Segini jumlah harta yang dimiliki Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang yang diduga didapat dengan cara 'haram'. --

SUMEKS.CO - Bukan kaleng-kaleng harta yang dimiliki Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang yang diduga didapat dengan cara 'haram'. 

Harta 'haram' Panji Gumilang, berupa tanah, mobil dan uang diketahui setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap I dari kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 21 Februari 2024. 

Perkara Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu, saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Pnuntut Umum (JPU) di Kejagung. 

Sebanyak 47 bidang tanah, mobil dan uang ratusan miliar rupiah milik Panji Gumilang yang diduga berasal dari hasil pencucian uang, telah disita Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Lama Tidak Ada Kabar, Aset Miliaran Rupiah Milik Panji Gumilang Dedengkot Al Zaytun Kini Disita Polisi

Aset berupa tanah yang disita 42 bidang tanah di Indramayu, total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar. 

"Lima bidang tanah di Depok itu ditaksir senilai Rp 6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat 23 Februari 2024.

Juga disita tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar, uang Rp 271 miliar.

Tidak hanya itu uang 480.700 dolar Amerika Serikat, yang bila dirupiahkan dengan kurs per Jumat 23 Februari 2024, mencapai Rp 7,4 miliar. 

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Uang dengan nilai ratusan miliar tersebut berada di rekening atas nama Panji Gumilang. 

Untuk melancarkan aksinya yang licik, Panji Gumilang yang penuh kontroversi itu memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. 

Liciknya Panji Gumilang, pernah meminjam uang dari bank swasta dengan mengatasnamakan yayasan yang dipimpinnya sebesar Rp 73 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: