Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng

Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. --

SUMEKS.CO - Permasalahan yang tengah dihadapi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyid Panji Gumilang atau yang biasa dipanggil Panji Gumilang, seolah tak ada habisnya.

Setelah harus menghadapi kasus dugaan penodaan agama yang kini akan segera memasuki tahapan persidangan, Panji Gumilang juga akan menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dimana, dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang dari keuangan milik yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu ini, bernilai lebih kurang Rp 73 miliar. Dan permasalahan ini, tengah ditangani Bareskrim Polri. 

Adapun TPPU yang dilakukan Panji Gumilang, menurut Bareskrim Polri, telah berlangsung sejak 2008 lalu. Dimana, awalnya pihak yayasan menitipkan uang kepada Bank J-Trust senilai Rp 73 miliar. 

BACA JUGA:Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah menitipkan uang ke Bank J-Trust, ternyata setelah itu uangnya mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang. 

"Kemudian, oleh Panji Gumilang uang itu dikirim ke yayasan-yayasan. Dia juga membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut," papar Whisnu. 

Menurut Whisnu, informasi mengenai aliran dana yang dilakukan Panji Gumilang tersebut, didapatkan Bareskrim Polri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Yang bersangkutan melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Seharusnya kan uang yayasan itu digunakan untuk kepentingan yayasan dong," katanya lagi.

BACA JUGA:Nah Loh! Panji Gumilang Minta Maaf dan Ngaku Tobat, Warganet Beri Respon Menohok: Bukan Nyesal Tapi Terdesak!

Yang membuat kepala geleng-geleng, ternyata Panji Gumilang juga menggunakan uang milik yayasan Al-Zaytun itu untuk membeli jam tangan mewah, rumah, tanah atas namanya hingga keluarganya.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan, penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," terangnya. 

Ditambahkan Whisnu, dana yayasan Al-Zaytun itu diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari iuran keluarga santri, hingga yayasan pondok pesantren.

Sebagaimana diketahui, dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang ini berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: