Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang
Panji Gumilang.--
SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.
Hal itu didapatkan, setelah Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyatakan lengkap.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berkas perkara Panji Gumilang tersebut telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21). Dan sesuai dengan ketentuan, sudah bisa disidangkan.
"Setelah dilakukan penelitian secara seksama oleh jaksa peneliti, akhirnya berkas tersangka dan barang buktinya diserahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan," terangnya.
Menurut Ketut, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang ini ke Pengadilan. Setelah itu, pihaknya baru bisa mengetahui kapan jadwal persidangan Panji Gumilang.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Panji Gumilang ini digadang-gadang tidak akan sampai ke Pengadilan, karena dua dari tiga pelapor kasus penodaan agama ini telah mencabut laporannya dari kepolisian.
Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2023 lalu, Panji Gumilang seharusnya bisa dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri. Hal itu dikarenakan, dua dari tiga laporan yang berada di meja Bareskrim Polri sudah dicabut.
Meskipun dijadwalkan akan bebas pada 30 September 2023, namun kebebasan Panji Gumilang belum juga dilakukan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi para pendukung Panji Gumilang.
Salah satunya dari TikToker @whiz_id, yang mempertanyakan hal tersebut melalui unggahannya. Menurut TikToker @whiz_id, pelaporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut.
Hanya saja, pelaporan terhadap Panji Gumilang dari Forum Ulama yang masih belum dicabut Bareskrim Polri. Terkait hal inilah, TikToker @whiz_id, mempertanyakan dengan tegas perihal belum dibebaskannya Panji Gumilang.
Menurut TikToker @whiz_id, Panji Gumilang, seharusnya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri lantaran dua pelaporan terhadapnya terkait dugaan penistaan agama oleh Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut.
"30 September 2023 seharusnya menjadi hari terakhir beliau berada di Rutan Bareskrim Polri. Namun, sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi valid mengenai kasus Panji Gumilang ini," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: