Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka, Juragan Kopi Pamit dan Take Down Semua Video

Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka, Juragan Kopi Pamit dan Take Down Semua Video

Alumni al zaytun ucapkan alhamdulillah setelah pimpinan ponpes panji gumilang ditetapkan tersangka, juragan kopi pamit dan tepati janjinya. foto: @juragan kopi/sumeks.co.--

“Lebih lanjut lihat perkembangan” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka, Apakah Pimpinan Ponpes Kerap Gemakan Shalom Aleichem Itu Ditahan? 

Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.

 

Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal  156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.

BACA JUGA:2 Anak Pimpinan Al Zaytun yang Suka Shalom Aleichem Itu Kena Ultimatim Penyidik Bareskrim, 2 Kali Tak Hadir! 
Sudah berstatus tersangka, Panji Gumilang akhirnya tidak dapat penuhi janjinya pada para santri Al Zaytun.

 

Pagi tadi, Selasa, 1 Agustus, Panji Gumilang mengatakan di lapangan Ponpes di Indramayu bahwa dirinya hanya akan pergi beberapa jam saja.

 

Sudah itu akan kembali lagi ke Al Zaytun.

 

Tadi ternyata malam ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, bahkan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

BACA JUGA:Tak Mau Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Datang ke Bareskrim, Nasibnya Diujung Tanduk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: