Anak Tanpa Nama Orang Tua Berhak atas Akta Kelahiran, Berikut 4 Jenis Akta Kelahiran

Anak Tanpa Nama Orang Tua Berhak atas Akta Kelahiran, Berikut 4 Jenis Akta Kelahiran

Ilustrasi--

SUMEKS.COAkta kelahiran merupakan bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak.

Berdasarkan amanat Undang-undang Perlindungan anak no. 35 tahun 2014 pada pasal 27 ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa identitas seorang anak harus di berikan sejak kelahirannya yang dituangkan kedalam akta kelahiran. 

Direktur Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si memberikan materi pencatatan sipil 2023, Rabu 26 Juli 2023 di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan kepala seluruh Disdukcapil se Sumsel.

Handayani menjelaskan, akta kelahiran adalah produk pencatatan sipil sebagai administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten/kota.

BACA JUGA:WOW! Sidang Kasus Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Ungkap 5 Fakta Ini, Nomor 3 Diluar Dugaan

"Akta kelahiran diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di perkecamatan di sebagian daerah yang dilayani hingga ke desa/kelurahan," terang Handayani.

Adapun isi yang terlampir pada akta kelahiran berupa nama, tempat dan tanggal lahir,  nama orang tua serta kewarganegaraan. 

Apa saja jenis akta kelahiran? Di Indonesia sendiri ada empat jenis akta kelahiran, berikut empat jenis akta kelahiran.

1. Akta kelaharian anak Ayah dan Ibu

Akta kelahiran ini merupakan akta yang perkawinan orang tuanya sah tercatat serta memiliki buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Heboh Kasus Sambo Jilid 2, Polisi Tembak Polisi Sebabkan Bripda IDF Meregang Nyawa Ditangan Senior

Jadi di dalam akta kelahiran tertulis nama anak, nama ayah dan nama ibu. 

2. Akta kelahiran anak Ayah dan Ibu dengan tambahan frasa

Akta ini diperuntukan kepada anak yang orang tuanya melakukan nikah siri, sehingga belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: