Pj Wali Kota Palembang Pastikan Disdukcapil Tetap Layani Warga Selama Libur Panjang hingga Pemilu

Pj Wali Kota Palembang Pastikan Disdukcapil Tetap Layani Warga Selama Libur Panjang hingga Pemilu

Disdukcapil Palembang tetap buka dan melayani warga selama libur panjang hingga Pemilu 2024. Foto: Naba/sumeks.co--

Pj Wali Kota Palembang Pastikan Disdukcapil Tetap Layani Warga Selama Libur Panjang hingga Pemilu

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan Disdukcapil akan tetap melayani warga pada hari libur dan cuti bersama tanggal 8 - 11 Februari 2024.

Hal itu dipastikan Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa. 

"Disdukcapil akan tetap melayani warga Palembang mulai hari 8 sampai 11 Februari mendatang," ungkapnya kepada SUMEKS.CO pada Kamis 8 Februari 2024.

Bahkan, untuk libur Pemilu pada 14 Februari 2024 Ratu Dewa juga memastikan Disdukcapil akan tetap buka layanan. 

BACA JUGA:4 Hari Samsat di Sumsel Tutup, Wajib Pajak Jatuh Tempo Dibebaskan Denda

"Hanya saja pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari, Disdukcapil Palembang buka mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB," katanya. 

Lanjut Ratu Dewa menuturkan bahwa pembukaan layanan di Disdukcapil Palembang didasarkan pada surat edaran Kemendagri untuk mendukung dan memastikan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dipersilahkan kepada warga Palembang meskipun hari libur. Disdukcapil tetap melayani dokumen kependudukan, khususnya perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga," tuturnya. 

Kendati itu, Ratu Dewa juga memberi imbauan kepada PNS dan honorer yang bekerja di Disdukcapil Palembang agar tidak datang terlambat pada hari libur dan saat pelaksanaan pemilihan.

BACA JUGA:Diduga OD, 'Cinderella' Meninggal Dunia Saat Nikmati Musik Remix di Rambutan Banyuasin

Hal itu guna memastikan pelayanan berjalan optimal selama empat hari tersebut.

"Pelayanan pada hari libur akan dilaporkan ke provinsi paling lambat pukul 15.00 WIB," tegasnya. 

Selain itu, Ratu Dewa mengajak warga agar memanfaatkan layanan Disdukcapil Palembang selama hari libur ini untuk proses dokumen kependudukan, terutama perekaman dan pencetakan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: