4 Hari Samsat di Sumsel Tutup, Wajib Pajak Jatuh Tempo Dibebaskan Denda

4 Hari Samsat di Sumsel Tutup, Wajib Pajak Jatuh Tempo Dibebaskan Denda

Pelayanan Samsat di Sumsel tutup selama 4 hari ke depan selama libur nasional dan cuti bersama. Foto: Naba/sumeks.co--

4 Hari Samsat di Sumsel Tutup, Wajib Pajak Jatuh Tempo Dibebaskan Denda 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumatera Selatan (Sumsel) tutup selama empat hari selama libur nasional dan cuti bersama.

Samsat tidak akan melayani wajib pajak (WP) selama empat hari ke depan, dimulai dari hari ini, Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan kepada awak media di Palembang pada, Kamis 8 Januari 2024.

"Ya, pada Minggu ini, kantor operasional pelayanan Samsat di Provinsi Sumsel akan tutup sementara karena Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek. Oleh karena itu, selama 8-11 Februari 2024," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sidak ASN dan Pelayanan Samsat, Awal Masuk Kerja Tahun Baru 2024

Achmad Rizwan menjelaskan penutupan operasional Samsat adalah hasil keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja.

Lanjut Achmad Rizwan juga menginformasikan bahwa pada pekan berikutnya juga akan ada libur Pemilu pada 14 Februari 2024 akan tutup kembali. 

"Saat Pemilu nanti Samsat juga akan tutup," tuturnya. 

Sementara, Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada hari libur mendapatkan perpanjangan hingga Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Capaian Pajak Samsat Prabumulih Over Target, Imbau WP Manfaatkan Program Pemutihan hingga Akhir Tahun

Kendati itu Ardianza menyebutkan WP ini tidak akan dikenai sanksi denda atau bunga pajak keterlambatan. 

"Namun, jika WP belum membayar pada hari Senin mendatang, akan ada sanksi denda satu bulan dan bunga sebesar 5 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: