Anak Tanpa Nama Orang Tua Berhak atas Akta Kelahiran, Berikut 4 Jenis Akta Kelahiran

Anak Tanpa Nama Orang Tua Berhak atas Akta Kelahiran, Berikut 4 Jenis Akta Kelahiran

Ilustrasi--

Jadi perkawinanya belum tercatat sesuai dengan perundang-undangan, akta ini diterbitkan bila status dalam Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukan  sebagai suami istri. 

3. Akta kelahiran anak seorang Ibu 

Akta ini diberikan untuk anak yang status perkawinan orang tuanya tidak tercatat, tidak mempunyai buku nikah atau akte perkawinan, sedangkan hubungan orang tua dalam keluarga di kartu keluarga tidak menunjukan hubungan suami istri. 

BACA JUGA:Berusia 41 Tahun, Ini Sejarah Pembangunan Jembatan Geradak Keramasan Kertapati

Jadi pada akte kelahiran anak jenis ini tertulis nama anak dan nama ibu saja, sedangkan untuk nama ayah dikosongkan. 

4. Akta kelahiran tanpa nama orang tua

Untuk akta jenis ini bisa dibuatkan akta kelahiran, walaupun asal-usul anak tidak diketahui dimana keberadaan orangtuanya.

Adapun syarat untuk membuat akta kelahiran ini harus membuat berita acara kepolisian atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kebenaran data kelahiran (F2. 03) dan membawa dua orang saksi.

Jadi pada akte kelahiran ini hanya tertulis nama anak saja tanpa ada nama orangtuanya.

BACA JUGA:Diserang OTD Saat Berjaga di Pos, Satpam Perumahan Alami Luka Parah, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Nah, jadi anak yang lahir tanpa orang tua berhak untuk mendapatkan akta kelahiran, meskipun anak tersebut tidak diketahui keberadaan orang tuannya.

Dasar hukumnya telah diatur dalam pasal 48 Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perpres nomor 92 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan sipi.

Dukcapil juga telah menerapkan pelayanan terintegrasi yakni, pemohon meminta satu dokumen bisa mendapat dua atau lebih sekaligus.

"Misalnya, penduduk mengajukan pembuatan akta kelahiran anak, selain penduduk mendapatkan akta kelahiran, juga mendapatkan kartu keluarga baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak belum berusia 17 tahun," kata Handayani.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: