Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Palembang Buka Layanan di 14 Kecamatan

Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Palembang Buka Layanan di 14 Kecamatan

Layanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Palembang.--dok : sumeks.co

Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Palembang Buka Layanan di 14 Kecamatan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian.

Untuk itu Disdukcapil Palembang akan membuka layanan di 14 kecamatan secara bergiliran selama bulan Juli 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Palembang, Ahmad Piping Ekhwany, mengatakan ini merupakan upaya Capil mempermudah masyarakat mendapatkan akta kelahiran dan kematian di setiap kecamatan yang belum ada UPTD Capil.

"Ada 14 kecamatan yang kita jadwalkan pelayanan administrasi kependudukan ini. Lokasinya kita pilih di kantor camat setiap kecamatan," kata Piping Ekhwany dikutip sumateraekspres.id, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Disdukcapil Palembang Buka Stand on The Road di Halaman DPRD Sumsel

Lanjut Piping Ekhwany mengaku, Adapun jadwal pelayanan dijadwalkan bergiliran.

Di antaranya 4-5 Juli di Kecamatan Gandus, 6 Juli Ilir Barat II, 7 Juli Bukit Kecil, 10-11 Juli Kertapati, 12 Juli SU 1, 13-14 Juli Jakabaring, 17 Juli Plaju, 18 Juli Ilir Timur 3, 20 Juli Sako, 22 Juli Sematang Borang, 24-25 Juli Sukarami, 26 Juni Kemuning, 27 Juli Kalidoni, 28 Juli Ilir Timur 2.

"Jadi untuk yang sudah dijadwalkan ini selama bulan Juli 2023," ujar Piping Ekhwany.

Piping Ekhwany menambahkan, pelayanan jemput bola ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah yang sudah dijadwalkan agar lebih mempermudah masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

"Rencana program pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan," ungkap Piping Ekhwany.

BACA JUGA:NIK Pembeli Gas Melon 3 Kg Harus Pakai KTP Dijamin Aman Saat Pencatatan Digital, Tidak akan Disalahgunakan

Piping Ekhwany menghimbau, Bagi masyarakat yang akan mengurus pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian.

Ada beberapa persyaratan yang bisa dilengkapi masyarakat, yaitu untuk akta kelahiran meliputi KTP elektronik orang tua, kartu keluarga, surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan/fasilitas kesehatan, buku nikah/akta perkawinan orang tua.

"Kemudian mengisi blanko SPTJM data kelahiran, bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran bisa mengisi blanko SPTJM sebagai pasangan suami atau istri," jelas Piping Ekhwany.

Masih dikatakan Piping Ekhwany, Sedangkan untuk akta kematian, meliputi surat keterangan kematian dari RS/kelurahan, kartu keluarga/KTP yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Mayoritas Warga Kota Palembang Tolak TPS Dekat Rumahnya, Ngak Tahan Aromanya

"Dari data capil masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan ini untuk akta kelahiran anak umur 0-18 th sebanyak 3.306, akta kelahiran di atas umur 18 tahun sebanyak 508, dan akta kematian 1.232 bulan Mei lalu," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: