Sembilan Zona Layanan UPTD Disdukcapil Palembang, Ayo Rekam KTP-EL

Sembilan Zona Layanan UPTD Disdukcapil Palembang, Ayo Rekam KTP-EL

Kartu Tanda Penduduk (KTP). --dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga Kota Palembang yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini lebih mudah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di 9 zona, yang siap melayani masyarakat.

Dikutif dari laman https://disdukcapil.palembang.go.id, sembilan zona tersebut meliputi :

Zona I : Mall Pelayanan Publik dan Jakabaring
Zona II : Kertapati  dan Seberang Ulu 1

BACA JUGA:30 BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Link Pendaftaran Pelamar

Zona III : Plaju dan Seberang Ulu 2
Zona IV : ilir Timur Satu dan Bukit Kecil
Zona V : Kemuning dan Ilir Timur III
Zona VI : ilir Timur II dan Kalidoni 
Zona VII : Ilir Barat I, Ilir Barat II dan Gandus 
Zona VIII : Sako dan Sematang Borang
Zona IX : Alang-Alang Lebar dan Sukarame

BACA JUGA:HUT ke-72, Polairud Palembang Santuni Anak Yatim

UPTD Disdukcapil Palembang ini melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perbaikan Kartu Keluarga, dan pemuktahiran Kartu Keluarga, perekaman KTP-EL, serta legalisir Kartu Keluarga, legalisir KTP-EL, legalisir Akta Kelahiran.

Sementara pelayanan legalisir Akta Kelahiran yang penerbitan akta diluar Kota Palembang masih harus ke Dinas Dukcapil Kota Palembang, di Jl Demang Lebar Daun, Palembang.

Layanan kependudukan di 9 UPTD Disdukcapil Kota Palembang ini semuanya gratis.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:Pensiunan ASN Kota Palembang Kantongi Uang Rp 1 Miliar di tahun 2023? Jika Skema Ini Diterapkan

Salah satu layanan yang bisa dilakukan di UPTD Disdukcapil, yaitu pecahan kartu keluarga baru dikarena membentuk keluarga baru.

Persyaratannya, kartu keluarga yang masih ikut orang tua, baik suami maupun istri. fotokopi KTP-EL, fotokopi buku nikah, dan surat keterangan dari RT tempat tinggal baru.

Saat berada di UPTD Disdukcapil sesuai dengan zona yang ditentukan, pemohon mengambil nomor antrian, menunggu panggilan sesuai nomor antrian.

Serahkan berkas persyaratan ke petugas dan pemohon akan diberi tanda terima pengambilan Kartu Keluarga yang baru jika sudah selesai.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: