Sekda Kota Palembang Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Sudah Ada Versi QR Code

Sekda Kota Palembang Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Sudah Ada Versi QR Code

Sekda Palembang menyampaikan bahwa akta kelahiran lama masih berlaku seumur hidup, tidak wajib diganti ke versi QR Code.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah besar wali murid siswa baru di Kota Palembang terlihat memadati kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengganti akta kelahiran model lama dengan akta kelahiran model baru yang dilengkapi dengan QR Code atau disebut juga CR Code.

Fenomena ini dipicu oleh anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa akta kelahiran model lama sudah tidak berlaku lagi, terutama untuk keperluan administrasi pendaftaran sekolah. Kekhawatiran ini memicu lonjakan permintaan perubahan akta secara mendadak dan dalam jumlah besar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa akta kelahiran model lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengganti akta tersebut dengan versi baru.

BACA JUGA:Sekda Palembang Tegaskan Gaji Sopir Feeder Musi Emas Segera Dibayarkan

BACA JUGA:Siswa Bermasalah Digodok di Yonif 200 Riader, Sekda Palembang Aprizal: Agar Karakter Lebih Kuat

“Setelah kami telaah bersama Dinas Pendidikan Kota Palembang, tidak ada syarat masuk sekolah yang mengharuskan menggunakan akta kelahiran model CR Code. Akta lama tetap berlaku,” ujar Aprizal saat ditemui di Kantor Walikota Palembang, Senin 19 Mei 2025.

Akta kelahiran model baru memang sudah diterbitkan sejak beberapa tahun terakhir. Perbedaan utamanya terletak pada adanya QR Code yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.

QR Code ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi pemindai di smartphone, menggantikan tanda tangan basah dan cap resmi.

Namun, menurut Aprizal, keberadaan QR Code bukanlah alasan untuk mengganti akta lama jika dokumen tersebut masih dalam kondisi baik dan jelas terbaca.

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal: Gelorakan ASN Menjelma Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal: Dorong Kepala Sekolah Jadi Agen Perubahan dan Lebih Inovatif di Era Digital

“Akta kelahiran format lama itu berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti hanya karena perbedaan format,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini. Ia menjelaskan bahwa lonjakan jumlah permintaan pergantian akta sangat signifikan setelah informasi keliru menyebar di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait