Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Ilustrasi--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masyarakat diharuskan berprinsip jujur, sementara petugas harus berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan.

Pesan ini disampaikan Dr Handayani Ningrum SE MSi, direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat sosialisasi pencatatan sipil tahun 2023, Selasa, 25 Juli 2023.

Pencatatan sipil ini terkait dengan berbagai peristiwa penting yang menghasilkan dokumen kependudukan, seperti akta-akta kelahiran, perkawinan, kematian, dan lain-lain. 

Dr Handayani menegaskan bahwa tema apapun yang dibahas dalam pencatatan sipil tetap berhubungan dengan pendaftaran penduduk.

BACA JUGA:Fantastis, Prediksi Jumlah Penduduk Sumsel 9,7 Juta Jiwa Pada Tahun 2035

Proses pembuatan akta harus mengikuti pendaftaran terlebih dahulu, melalui Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena data-data ini tidak dapat dipisahkan.

"Masalah utama yang sering muncul adalah kurangnya persyaratan dan kelengkapan, sehingga masyarakat harus berulang kali datang. Oleh karena itu, sosialisasi sangatlah penting," ungkapnya dikutip dari sumateraekspres.id

Terkadang, masyarakat juga kurang memahami pentingnya pencatatan sipil, sehingga ada yang memalsukan data, yang akhirnya mengakibatkan masalah di masa depan.

Dr. Handayani menegaskan bahwa dalam pencatatan sipil, tidak ada toleransi terhadap kebohongan. 

BACA JUGA:Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuasin : 10.000 Warga Telah Memiliki Kartu Tanda Penduduk Digital

Semua data harus dilaporkan apa adanya, dan pasti akan selalu ada solusi untuk setiap masalah yang timbul.

Untuk menghindari hal ini, para pegawai pemerintah yang bertugas melakukan verifikasi harus sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugas mereka sebelum dokumen pencatatan sipil dikeluarkan.

"Petugas harus memastikan bahwa persyaratan yang diterima telah sesuai dan cocok, dengan terus melakukan verifikasi hingga data tersebut cocok dengan yang ada dalam database. Setelah semua lengkap, baru dokumen kependudukan dapat diterbitkan," jelas Dr. Handayani.

Jika data yang diajukan tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: