Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Meningkat Pesat, Ini Rincian Jumlah Penduduk Per Kecamatan di Kota Palembang

Jika tidak ada dokumen yang mendukung, pemohon akan diminta untuk menyediakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran, khususnya jika tidak ada keterangan dari dokter atau bidan.

"Jika ada bukti bahwa data telah dimanipulasi, maka orang yang bersangkutan harus bertanggung jawab penuh. Jika ada dokumen pendukung yang membuktikan bahwa data tersebut palsu, maka dokumen tersebut akan dibatalkan," tegasnya.

Arianto SSos, kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Provinsi Sumsel menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi pencatatan sipil tahun 2023 ini untuk meningkatkan pemahaman ASN, terutama di Disdukcapil Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Urus Administrasi Penduduk dan Izin Usaha di Kota Lubuklinggau Cukup Lewat Aplikasi

"Intinya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: