Pemkab Ogan Ilir Kembali Gelar Itsbat Nikah, Perdana Pasca Covid-19

Pemkab Ogan Ilir Kembali Gelar Itsbat Nikah, Perdana Pasca Covid-19

Sejumlah panitia itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir tampak sedang melakukan berbagai persiapan, di Gedung Caram Seguguk Komplek Pemda Lama Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Foto: Hetty/Sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OGAN ILIR melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akan menggelar itsbat nikah pada 5-6 Desember 2023.

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno, itsbat nikah yang akan diselenggarakan tahun 2023 ini merupakan yang perdana pasca Covid-19

"Tiga tahun penyelenggaraan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir kita tiadakan. Karena kan kita dilanda Covid-19," ungkapnya di ruang kerjanya, Senin, 4 Desember 2023.

Untuk peserta itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir, terang Zaidan, akan diikuti oleh 100 pasangan. Peserta itsbat nikah ini berasal dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:WAW! 1.200 Pasangan di OKU Timur Nikah Siri, 350 Pasangan Lakukan Isbat Nikah Serentak

"Untuk pelaksanaan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini kita bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung," paparnya. 

Selain itu, dalam itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini juga akan menerjunkan langsung empat hakim yang bertugas untuk menikahkan ulang para pasangan yang disahkan pernikahannya.

"Mudah-mudahan pelaksanaan itsbat nikah besok akan berjalan dengan lancar," ucapnya. 

Ditambahkan Zaidan, itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini akan kembali diselenggarakan pada tahun depan. Kendati demikian, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang ada pada tahun berjalan. 

BACA JUGA:Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Status Pernikahan, 44 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

"Insyaallah tahun depan akan kita laksanakan secara rutin," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan.

Akan tetapi, pernikahan mereka tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir menyelenggarakan kegiatan itsbat nikah ini.

Pelaksanaan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini akan dipusatkan di Gedung Caram Seguguk Komplek Pemda Lama Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: