Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Status Pernikahan, 44 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Status Pernikahan, 44 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

SIDANG ISBAT : Sebanyak 44 pasangan yang berasal dari Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, mengikuti sidang Isbat.--

Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Status Pernikahan, 44 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah sukses melaksanakan Sidang Isbat Nikah dibeberapa kecamatan, kali ini Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Muara Enim bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim, kembali melaksanakan sidang isbat nikah di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim di Kantor Camat Sungai Rotan, Kamis 8 Juni 2023.

Dalam sidang isbat nikah yang digelar di kantor kecamatan Sungai Rotan diikuti sebanyak 44 pasangan yang berasal dari Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, juga diadakan Kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan yang dihadiri 50 orang peserta.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Suspawati beserta para Hakim dan staf, Kakan Kemenag diwakili oleh Kepala KUA Sungai Rotan, Dukcapil, Camat Sungai Rotan beserta unsur Muspika.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Ikuti Rapat Persiapan SKD Catar Poltekip/Poltekim Tahun 2023

Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa sidang isbat nikah yang digelar langsung ditempat tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan serta untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan siri atau tidak tercatat didalam administrasi. 

Sebab berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“44 perkara sidang isbat nikah yang kemudian dokumen kependudukanya (kk dan ktp) diterbitkan langsung setelah mengkuti sidang isbat tersebut,” ujarnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: