Kemenkumham Babel Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum

Kemenkumham Babel Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, di PIA Hotel Pangkalpinang, Rabu 26 Juli 2023. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, dalam laporannya mengatakan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan proses verifikasi dan akreditasi bagi calon pemberi bantuan hukum. 

Disampaikan Kadivyankumham Eva, saat ini terdapat 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Delapan diantaranya telah Terverifikasi dan Terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

BACA JUGA:Heboh Kasus Sambo Jilid 2, Polisi Tembak Polisi Sebabkan Bripda IDF Meregang Nyawa Ditangan Senior

"Kami harap LBH lainnya yang belum terverifikasi BPHN, dapat mendaftar dengan melengkapi segala hal yang dipersyaratkan," ujarnya.

Ketika membuka acara, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud realisasi amanat konstitusi, perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. 

Kakanwil Harun menjelaskan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum, serta penyelenggara bantuan hukum. 

Kepada Calon Pemberi Bantuan Hukum, Kakanwil Harun meminta untuk penuhi seluruh syarat yang diminta, agar dapat lolos pada seluruh tahapan seleksi, dari mulai pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik, hingga pemeriksaan faktual. 

BACA JUGA:Berusia 41 Tahun, Ini Sejarah Pembangunan Jembatan Geradak Keramasan Kertapati

Lebih lanjut, Harun menyampaikan kepada para Pemberi Bantuan Hukum agar dalam memberikan layanannya dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kakanwil Harun mengucapkan terima kasih atas kinerja 8 OBH yang telah terakreditasi yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumhmam Babel.

“Terus jaga kualitas layanan, dan tetap jaga integritas,” pinta Kakanwil Harun kepada para Pemberi Bantuan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: