Update Korupsi Akuisisi Saham Rp100 M, Giliran Dirut PT Bukit Asam Tbk Aktif Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Update Korupsi Akuisisi Saham Rp100 M, Giliran Dirut PT Bukit Asam Tbk Aktif Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil sejumlah petinggi PTBA untuk diperiksa sebagai saksi.--

 

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

 

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

 

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

 

Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

 

BACA JUGA:Lagi, Lima Saksi Tim Akuisis Saham PTBA Kompak Mangkir Berjamaah Dari Panggilan Penyidik Kejati Sumsel

 

Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: