Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

Sidang terdakwa Yopi kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Kayuagung. --

Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Yopi bin Rozi warga Desa Batu Ampar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kasus narkoba, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar. 

Atas amar putusan terhadap kurir sabu seberat  3974,3 gram sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres OKI pada 9 Januari 2023 lalu yang dibacakan hakim ketua Melissa SH MH anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha Faunia SH. Membuat terdakwa mengajukan banding. 

Dikatakan juru bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, M Rizki Musmar SH MH, memang benar terdakwa divonis oleh majelis hakim pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara. 

"Sidangnya digelar Kamis kemarin, atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU pikir-pikir," jelasnya, Jumat 14 Juli 2023.

BACA JUGA:Emak-emak di PALI Panik, Tukar Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP-KK

Dalam persidangan yang dibacakan majelis hakim, untuk perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni melanggar dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disampaikan Rizki, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni terdakwa dituntut 17 tahun penjara denda Rp1,5 miliar, apabila tidak sanggup terdakwa menggantinya dengan hukuman satu tahun penjara.

Terpisah JPU Kejaksaan Negeri OKI, Arief Yunandi SH mengungkapkan, untuk hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pihaknya masih pikir-pikir.

Alasannya diberikan waktu satu Minggu untuk membuat keputusan.

BACA JUGA:Prabowo Subianto: Negara Lain Tidak Suka Nelayan Kita Tangkap Ikan di Laut Sendiri

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dibacakan hakim," ujarnya. 

Sementara itu, pihak keluarga yang enggan disebut namanya dan didampingi oleh penasihat hukumnya Mardiana SH mengaku, tidak menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

"Kami tidak dengan putusan hakim karena terdakwa tidak bersalah dan itu dijebak. Kami  akan mengajukan banding," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: