Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

Sidang terdakwa Yopi kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Kayuagung. --

Dimana pada persidangan awal, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Mardiana SH menyampaikan eksepsi secara tertulis atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: