Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun
Sidang terdakwa Yopi kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Kayuagung. --
Dimana pada persidangan awal, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Mardiana SH menyampaikan eksepsi secara tertulis atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: