Emak-emak di PALI Panik, Tukar Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP-KK

Emak-emak di PALI Panik, Tukar Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP-KK

Sejumlah emak-emak di Pali harus menunjukkan KTP dan KK kepada pengecer gas elpiji 3 kg. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

Emak-emak di PALI Panik, Tukar Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP-KK

PALI, SUMEKS.CO - Sejumlah emak-emak di Kabupaten PALI, dibuat kalang kabut henda menukar tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) di toko pengecer. 

Hal itu lantaran, sang pengecer mewajibkan setiap pembeli untuk menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga. 

Sontak kejadian itu, membuat ibu rumah tangga tadi bolak balik dari rumah ke toko.

"Iya tadi beli tabung gas ukuran 3 kg, syaratnyo harus bawa fotocopy KTP dan KK. Baru tahu inilah pak, jadi balik lagi ke rumah untuk mengambil fotocopy KTP dan KK. Ado-ado bae peraturan pemerintah ini, sudah hampir sama dengan nak dapat bantuan sembako," ungkap Lela, ibu rumah tangga asal Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA:Alamak, Momen Lebaran Harga Gas Elpiji 3 Kilo Lepas Kendali, Pengecer Bikin Ulah Per Tabung Dipatok Rp50 Ribu

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah mengatakan bahwa aturan terkait distribusi gas langsung diatur pertamina atau SKK Migas.

"Kami selaku pemda akan mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, kami yakin semua kebijakan yang diambil didasarkan pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dirinya menyarankan Pemerintah pusat harus melakukan monitoring dan pemantauan secara berkala agar pendistribusian gas 3 kg efektif.

"Saran kami, karena pendistribusian dan pengawasan gas tabung 3 kg adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat harus melakukan monitoring dan pemantauan secara berkala agar supaya distribusi gas 3 kg dapat efektif dan tepat sasaran," tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogran Ditambah

Dirinya juga mengaku tidak bisa melakukan sidak terkait pendistribusian gas 3 kg. "Bukan kewenangan kita, jadi tidak bisa melakukan sidak. Karena ada beberapa  urusan lain yang tidak diatur Pemda serta tidak bisa terlibat langsung," pungkasnya. (ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: