Pelaku yang Habisi Nyawa Calon Kades di Ogan Ilir Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-Pikir
Majelis Hakim PN Kayuagung, memvonis Romli dengan hukuman penjara seumur hidup. Foto: dokumen/sumeks.co --
Ditambahkan Romli, korban juga sering melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor miliknya. Dengan cara, memotong kabel sepeda motor tersangka secara berulang-ulang.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Calon Kades, Personel Polres Ogan Ilir Diganjar Penghargaan
"Sebenarnya dia (korban, red) itu tidak pernah memukul, tapi hanya sering mengganggu saya saja," katanya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi pada 18 November 2022 lalu, saat sedang menyatroni rumah ayah korban di Dusun 2, Desa Betung 2, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut rencana, tersangka akan melakukan pembunuhan kembali terhadap ayah korban, Yamin. Namun, rencana itu keburu diketahui warga yang langsung menelpon polisi Polsubsektor Lubuk Keliat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: