Pelaku yang Habisi Nyawa Calon Kades di Ogan Ilir Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-Pikir

Pelaku yang Habisi Nyawa Calon Kades di Ogan Ilir Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-Pikir

Majelis Hakim PN Kayuagung, memvonis Romli dengan hukuman penjara seumur hidup. Foto: dokumen/sumeks.co --

Pelaku yang Habisi Nyawa Calon Kades di Ogan Ilir Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-Pikir

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Arpani, Calon Kepala Desa Betung 2 yang dibunuh oleh temannya sendiri, Romli? Kini kasusnya sudah memasuki putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Pada sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim di PN Kayuagung, Selasa, 11 Juli 2023, Majelis Hakim PN Kayuagung, memvonis Romli dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kayuagung ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang menuntut Romli dengan hukuman mati pada sidang tuntutan pekan lalu. 

Terkait hasil sidang putusan di PN Kayuagung tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Kejari Ogan Ilir, Andrianto mengungkapkan, pihaknya akan pikir-pikir lagi untuk menentukan sikap.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Calon Kades Betung 2 Terima Lapang Dada

"Kami kan punya waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah menerima atau akan melakukan banding terhadap hasil putusan ini," katanya. 

Sebagaimana diketahui, terdakwa Romli dijerat dengan Pasal 340 KUHP, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Arpani yang merupakan temannya sendiri. Atas kasus ini, terdakwa Romli diancam dengan hukuman mati. 

Beberapa waktu lalu, terdakwa Romli pernah mengungkapkan, bahwa dirinya akan menerima dengan lapang dada apapun hukuman yang akan diputuskan pada proses persidangan dirinya. 

"Mau diapakan lagi, saya akan terima apapun hukumannya nanti," ujarnya.

BACA JUGA:Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir Segera Disidangkan

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Arpani, Calon Kades Betung 2 terjadi pada 22 Juli 2022 lalu. 

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan sadisnya tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap korban. Karena, korban bersama ayahnya selalu mengejek dan sering mengganggunya.

"Saya itu merasa terancam dan tidak mampu mengelak, saya merasa dikejar-kejar terus, dan akhirnya saya melakukan perlawanan itu," ungkap Romli tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: